PENDAHULUAN
Istilah urban sufisme atau tashawuf menjadi popular setelah
Julia Day Howell (2003) menggunakannya dalam satu kajian antropologi tentang
gerakan spiritual yang marak di wilayah perkotaan di Indonesia, terutama
kelompok-kelompok zikir dan sejenisnya, kegiatan spiritual ini juga diramaikan
sekelompok anggota tarekat, yakni Qadiriyyah dan Naqsybandiyyah (TQN), yang
secara rutin menyelenggarakan pengajian manakiban. Terdapat sekitar 158 tempat
manakiban yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta. Kegiatan ini menandai
bangkitnya aktifitas sufisme di perkotaan. Spiritualisme memang tidak pernah
mati. Bukan hanya karena dia terus diwariskan secara turun-temurun dari satu
generasi ke generasi lainnya dari kalangan masyarakat yang masih memegang
tradisi ini, melainkan juga muncul di pusat budaya yang sesungguhnya sedang
kencang menuju ke arah yang sama sekali berbeda dengannya.
Secara tak terduga dia justru menyembul di sana-sini, di
tengah materialisme modern perkotaan. Kemakmuran, kemajuan teknologi, kemudahan
dalam penyelenggaraan kehidupan sehari-hari, dan kompetisi yang makin ketat
telah melahirkan tekanan yang terkadang tidak tertahankan. Gaya hidup instan
dan serba cepat termasuk konsumsi makanan yang tidak sehat, kekurangan waktu
untuk memelihara kebersamaan dengan keluarga dan bersosialisasi, kerusakan
secara keseluruhan, dan sebagainya justru mengakibatkan manusia modern
teralienasi dari diri mereka sendiri
Untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini dirumuskan
permasalahan sebagai berikut : a. Urban Sufisme..! b. Persinggungan dan
Perbedaan antara Urban Sufism dengan Tashawuf konvensional...!
PEMBAHASAN
A.
Urban Sufism
Pengertian
urban sufism sendiri bisa mencakup berbagai fenomena gerakan spiritual yang
muncul di tengah masyarakat perkotaan. Maka, di samping gerakan spiritual yang
lebih mengutamakan ritual zikir dan do’a tanpa organisasi tarekat sebagaimana
yang dilakukan Ustaz Haryono, Ustaz Arifin Ilham, dan Aa Gym juga termasuk
dalam kategori urban sufism adalah gerakan tasawuf konvensional yang masih
terikat dengan simpul-simpul organisasi tarekat, seperti yang ditampakkan oleh
komunitas Tarekat Qadiriyyah-Naqsybandiyyah.
Pada saat Julian Day Howell melakukan penelitian di Indonesia, sekitar tahun 20001-2005, belum
muncul fenomena menjamurnya majlis dzikir-majlis dzikir, seperti dzikir
berjamaah ala Ustadz Haryono, majlis Rasulullah yang semarak didirikan oleh
para Habaib (seorang yang secara genealogi nyambung pada Rasulullah), Abdullah
Gymnastiar atau dikenal dengan nama Aa Giem yang menawarkan MQ (Menejemen
qalbu), Ustadz Jefri Bukhari, Ustadz Arifin Ilham, Ustadz Yusuf Mansur yang
menawarkan pentingnya bersedekah, Ari Ginanjar yang menawarkan SQ (spiritual
quetion/kecerdasan spiritual) yang dikatakan kecerdasan yang
melampaui IQ (kecerdasan intelektual) dan EQ (kecerdasan emosional) dan Ustadz
Abu Sangkan dengan tawaran Spiritual Training Shalat Khusyu’-nya
yang bukunya dicetak sebanyak 13 kali dalam tempo 3 tahun.
Urban
sufism merupakan fenomena umum yang terjadi di hampir semua kota besar di
dunia. Hanya saja, urban sufism tidak bisa dipahami sebagai telah menggeser
popularitas tarekat konvensional. Kenyataannya tashawuf konvensional dengan
organisasi tarekat tetap dapat berkembang di tengah hiruk-pikuk masyarakat
modern. Fakta ini semakin menegaskan nilai universal dalam sufisme. Seperti
diketahui, sufisme cenderung bersifat lentur, toleran, dan akomodatif terhadap
keragamaan faham keagamaan dan tradisi lokal. Bahkan, pada level tertentu,
sufisme mengandung ajaran kesatuan agama-agama (wahdat al-adyan).
Model
keberagamaan inilah yang banyak diminati kalangan Muslim perkotaan yang
kosmopolit. Dan fakta ini sedikit banyak juga menjelaskan munculnya fenomena
sufisme seperti Anand Krishna atau Kelompok Salamullah di Indonesia. Dalam
kaitan inilah Komaruddin Hidayat melihat setidaknya ada empat cara pandang
mengapa sufisme semakin berkembang di kota-kota besar di Indonesia: pertama,
sufisme diminati oleh masyarakat perkotaan karena menjadi sarana pencarian
makna hidup; kedua, sufisme menjadi sarana pergulatan dan pencerahan
intelektual; ketiga, sufisme sebagai sarana terapi psikologis; dan keempat,
sufisme sebagai sarana untuk mengikuti trend dan perkembangan wacana keagamaan.
Dalam
tradisi sufisme, zikir bahkan menjadi inti keseluruhan ajaran yang disampaikan
para guru sufi, khususnya mereka yang berafiliasi atau menjadi ikon salah satu
tarekat tertentu. Para guru sufi umumnya menciptakan formula-formula dan
rumusan zikir secara khusus, sehingga menjadi pembeda antara tarekat yang
diajarkannya dengan tarekat lain. Demikian halnya dengan pembersihan diri
(tahzib al-nafs) yang dihidangkan Aa Gym adalah tujuan akhir dari semua ajaran
yang diberikan para ulama sufi terdahulu. Jadi, bisa dikatakan bahwa fenomena
Ustaz Haryono, Ustaz Arifin Ilham dan Aa Gym dan para habaib merupakan bentuk
lain dari tradisi berzikir dan bertashawuf yang telah berakar kuat dalam
tradisi Islam.
Fenomena
urban sufism di Indonesia tidak dimulai ketiga ustaz di atas, yang baru populer
beberapa tahun belakangan. Prof. Dr. Buya Hamka, dengan buku Tashawuf
Modern-nya, telah jauh mendahului ketiga ustaz tersebut. Prof. Dr. Buya Hamka
adalah orang pertama yang memberi penekanan atas pentingnya mengapresiasi
nilai-nilai substantif tashawuf tanpa harus terikat dengan ketentuan-ketentuan
tarekat. Belakangan juga muncul sastrawan Abdul Hadi WM yang giat mendengungkan
puisi-puisi sufi, khususnya karangan Hamzah Fansuri, sehingga semakin banyak
kalangan Muslim yang tertarik dengan ajaran tasawuf, mulai sekitar 1980-an,
saat itulah muncul dan terus berkembang sampai sekarang ini.
Sebelum istilah sufisme perkotaan (urban sufism) populer dan dijadikan sebagai
salah satu pembahasan, terdapat wacana tasawuf modern yang diperkenalkan oleh
Buya Hamka (singkatan dari nama lengkapnya Haji Abdul Malik Karim Amrullah)
dengan bukunya “Tasawuf Modern” yang secara khusus
memaparkan pandangan sekian aliran pemikiran tentang konsep kebahagiaan. Hamka,
meski tidak menjelaskan secara komprehensif dasar-dasar asumsi atau pra-asumsi
yang dibangun sebelumnya dan diproyeksikan setelahnya tentang sebuah bangunan
epistemologi tasawuf modern sehingga banyak aspek-aspek fundamental dalam
kajian tasawuf yang luput dan tidak dieksplorasi. Namun pengaruh tasawuf modern
yang diusungnya dapat menyedot perhatian dan diikuti oleh sebagian masyarakat
urban. Dia menulis:
“Tasawuf Modern” itu pun menjadi bukti bahwasanya kita juga mencintai hidup di
dalam tasawuf, yaitu tasawuf yang diartikan dengan kehendak memperbaiki budi
dan membersihkan batin. Kita beri keterangan yang modern, meskipun asalnya
terdapat dari buku-buku tasawuf juga. Jadi Tasawuf Modern itu, kita maksudkan
ialah keterangan ilmu tasawuf yang dipermodernkan.
Sejatinya
buku tersebut menjabarkan tema bahagia (as-sa’adah), namun rubrik majalah
Pedoman Masyarakat, yaitu “Tasawuf Modern” telah lebih masyhur, sehingga tema
pembahasan diganti dengan meletakkan rubrik tasawuf modern sebagai judul buku.
Meski demikian, tasawuf yang dimodernkan bukan lawan dari tasawuf konvensional,
bahkan justru sebagai lanjutan dari tasawuf konvensional itu, lantaran
substansinya diambil dari
khazanah kitab-kitab tasawuf klasik, hanya saja dimodernkan dalam level
penjelasan dan mengkontekstualisasikan dengan masyarakat modern.
B.
Persinggungan
dan Perbedaan antara Urban Sufism dengan Tashawuf konvensional
Dapat
kita garis bawahi masalah persinggungan
dan perbedaan antara apa yang terdapat dalam urban sufism dan tasawuf
konvensional. Seperti ditunjukkan di atas, setidaknya dalam dua hal urban
sufism dan tasawuf konvensional dapat ketemu: pertama dalam hal zikir, dan
kedua dalam hal pembersihan hati (tahdhib al-nafs). Sejauh menyangkut
zikir, para penggagas urban sufism dan para sufi konvensional sama-sama
mengajarkan dan menekankan pentingnya zikir. Dalam fenomena urban sufisme,
penekanan pada aspek zikir terlihat pada contoh Arifin Ilham, Ustaz Haryono,
dan juga Aa Gym. Pesantren Darut Tauhid pimpinan Aa Gym misalnya, mencanangkan
motto lembaganya dengan “zikir, fikir, ikhtiar”, dan bertujuan untuk membentuk
insan yang ramah, santun, berwibawa, rajin, trampil cekatan, dan tidak
menyia-nyiakan waktu. Konsep zikir ini juga menjadi perhatian dan ajaran utama
dalam tasawuf konvensional. Oleh para sufi, zikir bahkan dianggap sebagai pintu
gerbang utama (a’zamu babin) untuk mencapai penghayatan makrifat pada al-Haq.
Karena itu, dalam ajaran tasawuf konvensional, terutama setelah munculnya
berbagai tarekat, tata cara zikir beserta aturan-aturan wiridnya memegang
peranan sentral dan menjadi ciri pembeda antara satu tarekat dengan tarekat
lain
Ustaz
Haryono mengolah zikir ini menjadi menu untuk menyembuhkan berbagai penyakit.
Hampir setiap waktu, ribuan pasien antri di rumahnya di Bekasi. Menu zikir dan
penyembuhan ala Ustaz Haryono menjadi daya tarik tersendiri sehingga ia mampu
menggugah puluhan ribu jamaah untuk mengikuti ritual zikirnya, baik di
Pesantrennya di Pasuruan maupun di tempat lain di mana ia diundang oleh
jamaahnya.
Sementara
itu, Arifin Ilham konsisten dengan promosi zikir taubatnya. Arifin Ilham
menegaskan bahwa ia berzikir untuk “mengenal Allah secara lebih total” Konsep
zikir ini juga menjadi perhatian dan ajaran utama dalam tasawuf konvensional.
Oleh para sufi, zikir bahkan dianggap sebagai pintu gerbang utama (a’zamu
babin) untuk mencapai penghayatan makrifat pada al-Haq. Karena itu, dalam
ajaran tasawuf konvensional, terutama setelah munculnya berbagai tarekat, tata
cara zikir beserta aturan-aturan wiridnya memegang peranan sentral dan menjadi
ciri pembeda antara satu tarekat dengan tarekat lain. Dalam Tanbih al-Mashi, karangan
seorang ulama Sufi Aceh Abdurrauf Singkel, dijelaskan bahwa zikir merupakan
cara paling efektif untuk mendekatkan diri kepada Allah, paling mudah
dilakukan, dan paling baik di hadapan Allah. Zikir yang dianjurkan oleh hampir
semua sufi, antara lain, adalah bacaan tahlil, لا اله
الا الله (Tidak ada Tuhan
selain Allah).
Hanya
saja, ada sejumlah perbedaan menonjol antara konsep dan formula zikir yang
dikembangkan oleh para penggagas urban sufism dengan tasawuf
konvensional. Selain aturan zikir yang cenderung rigid dan ketat karena harus
didahului dengan ikrar dan bai’at, zikir dalam formulasi para sufi konvensional
seringkali dijadikan sarana untuk mencapai penghayatan fana fi Allah (peleburan
diri dalam Allah) dan bahkan fana fi fanaih (fana dalam fana itu
sendiri). Oleh karenanya, tujuan tertinggi dari zikir itu sendiri adalah
diperolehnya keyakinan mutlak akan keesaan Allah dan tenggelam di dalam-Nya,
sehingga wujud hamba menjadi hilang dan menjadi tiada (Fathurahman 1999: 71).
Rumusan
hakikat zikir seperti itu jelas tidak berkembang dalam urban sufisme. Seperti
dikemukakan di atas, Arifin Ilham misalnya menekankan bahwa tujuan zikir itu
“sekedar” untuk mencapai cinta (mahabba) Allah, dan memperbaiki moral
ummat. Bagi masyarakat di perkotaan, rumusan dan tata cara zikir seperti yang
digagas Arifin Ilham ini lebih menarik daripada formulasi zikir yang terikat
dalam sebuah tarekat. Selain itu, berbeda dengan yang berkembang dalam dunia
tasawuf konvensional, bacaan zikir kalangan pengikut urban sufism seringkali
merupakan gabungan antara apa yang diajarkan secara harfiyah oleh Nabi dan para
ulama salaf dengan rumusan zikir hasil “racikan” sendiri, yang umumnya dalam
bahasa lokal (Indonesia).
Ada dua perbedaan yang cukup menonjol antara tasawuf konvensional dan tasawuf urban, yaitu pertama, sufisme urban tidak begitu
memperdulikan genealogi guru dalam tradisi tharekat, sedangkan tasawuf
konvensional pada umumnya memperhatikan genealogi dalam tarekat. Meski
sejatinya sufisme konvensional juga diminati oleh sebagian masyarakat urban.
Bahkan artis, seperti Ahmad Dhani, dengan terang-terangan baiat pada mursyid
Tharekat Haqqani (Naqsyabandiah Syadziliah), yaitu Syekh Hisyam Qabbani murid
dari Syekh Nadzim al-Haqqani, sufi Kubrus, yang secara genalogis nyampung pada
‘Abdullah al-Daqastani ad-Dimasyqi
Kedua, praktik dan cara dzikir. Yang membedakan antara sufi kota dan sufi
konvensional dalam praktik berdzikir, yaitu 1), sufi kota
tidak memberikan kepastian dan ketentuan bacaan wirid dan dzikirnya, sedangkan
sufi konvensional yang berbasis tharekat menentukan bacaan wirid dan dzikirnya;
2). Sufi konvensional yang berbasis tharekat harus baiat dan suluk menyelami pada
kehidupan riil, demi kebaikan dan kemaslahatan diri sendiri dan orang lain makna
dzikir berdasarkan panduan dari sang mursyid, dan diimplemetasikan. Sedangkan
sufi kota tidak melalui baiat dan suluk pun tidak dipandu oleh sang mursyid.
Persinggungan
kedua antara urban sufism dan tasawuf konvensional adalah dalam upaya
pembersihan hati (tahdhib al-nafs). Dalam hal ini, pembersihan hati dan
jiwa, yang dimulai dari pembersihan tubuh lahir, diikuti dengan pembersihan
tubuh batin, merupakan perhatian utama para sufi sejak awal. Dan hal itu pula
yang menjadi pula menu tasawuf ajaran Aa Gym, yang kemudian mengorganisasi
serta mengolahnya menjadi Manajemen Qalbu (MQ) (Nur’aeni 2005).
Di
samping persinggungan, antara urban sufism dan tasawuf konvensional juga
terdapat sejumlah perbedaan. Selain tipe jamaahnya, perbedaan yang paling
mencolok adalah organisasinya. Jika yang disebut pertama berada dalam wilayah
yang sedemikian longgar, sebaliknya yang disebut terakhir sangat menekankan
pentingnya sebuah ikatan organisasi yang diwujudkan dalam bentuk tarekat. Tidak
heran jika dalam dunia tasawuf konvensional muncul tradisi silsilah dan sanad
yang menjelaskan hubungan spiritual antara murshid dan murid, hal yang tidak
berkembang dalam fenomena urban sufisme.
Selain
itu, dalam tasawuf konvensional para pengikutnya cenderung menjauhi
kehidupan dan aktivitas yang bersifat duniawi ('uzla). Hal ini sudah mulai
hilang ketika tasawuf masuk dalam fase neo-sufism, karena umumnya tokoh-tokoh
neo-Sufism adalah para aktivis yang terlibat dalam kehidupan sosial politik
masyarakatnya. Hilangnya aspek 'uzla ini lebih kentara lagi dalam urban
sufisme, di mana para pengikutnya justru dari kalangan masyarakat menengah yang
sangat disibukkan dengan urusan duniawi, tetapi memiliki ketertarikan terhadap
sufisme.
KESIMPULAN
Urban sufisme masyarakat modern merupakan gerakan keagamaan
masyarakat perkotaan. Dari sudut pandang agama dapat kita lihat bahwa
masyarakat perkotaan haus akan nilai-nilai religius yang disebabkan pola hidup
masyarakat perkotaan.
Spiritualisme memang tidak pernah mati. Bukan hanya
karena dia terus diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi
lainnya dari kalangan masyarakat yang masih memegang tradisi ini, melainkan
juga muncul di pusat budaya yang sesungguhnya sedang kencang menuju ke arah
yang sama sekali berbeda dengannya. Secara tak terduga dia justru menyembul di
sana-sini, di tengah materialisme modern perkotaan.
Terma urban sufism (sufisme perkotaan) yang dimaksudkan adalah munculnya
fenomena sosial meningkatnya gairah masyarakat urban terharap kecenderungan dan
praktik-praktik sufisme. Urban sufism tidak berarti sufisme
identik dengan pedesaan dan kampungan, sehingga ketika sufisme diminati oleh
masyarakat perkotaan secara massif dianggap sebagai sebuah keganjilan atau
keanehan tersendiri. Bahkan sejatinya sufisme, dalam sejarah Islam klasik,
muncul, terjadi dinamisasi internal (at-thathawwur ad-dakhili) dan
berkembangnya bermula diawali dari para ikon-ikon sufi yang berada di jantung
kota, sebagai pusat-pusat kebudayaan dan peradaban setempat. Semisal, sebagai
sekedar contoh, Imam Juneid al-Baghdadi, Abu Manshur al-Hallaj, Imam
al-Ghazali, dan sufi lainnya hidup dan mengembangkan ide serta mengaplikasikan
praktik-praktik sufisme di ibu kota Baghdad; ‘Athaillah as-Sekandari yang cukup
dikenal sebagai pengarang kitab al-Hikam hidup di kota Iskandariah-Mesir;
‘Abdullah as-Sya’rani hidup di ibu kota Cairo, seorang yang dikenal seorang
sufi yang cukup produktif dan karya-karanya sebagian besar diproyeksikan untuk
mengomentari, menganalisa dan menjelaskan pandangan dan ide sufisme Ibnu Arabi.
Meski tidak berarti secara serta merta pula
bahwa sufisme hanya berkembang di perkotaan, sebab tidak sedikit para sufi
Islam klasik yang hidup di pedesaan atau berasal dari desa kemudian hijrah ke
kota. Sehingga, dengan melihat perjalanan sejarah sufisme klasik, maka tidak
ada dikotomisasi antara sufi kota dan sufi desa atau sufi kampung. Lantaran
proses transformasi kebudayaan dan ilmu pengetahuan terjadi silang-menyilang
melalui lalu lintas informasi dari kota ke desa dan sebaliknya dari desa ke
kota meski tidak bisa dipungkiri bahwa kota merupakan pusat kekuasaan,
kepemerintahan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, informasi dan bahkan peradaban
setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Fathurahman, Oman, 1999, Tanbih
Al-Masyi, Menyoal Wahdatul Wujud: Kasus Abdurrauf Singkel di Aceh Abad 17,
Bandung: EFEO & Penerbit Mizan.
Ø HAMKA, Tasauf Moderen, Jakarta: Pustaka Panjimas, cet.
XII, 1996, hal. VIII-IX
Ø Nur’aeni, Zaki, 2005, “Pesantren
Daaruttauhid: Virtual Pesantren in the Global Era”, tesis di Program
Interdisciplinary Islamic Studies, Pascasarjana UIN Jakarta (updated: terbit
sebagai artikel berjudul "Daarut Tauhid:
Modernizing a Pesantren Tradition" di Jurnal Studia Islamika
, PPIM UIN Jakarta, Vol. 12 No. 3, 2005).