Jumat, 20 Januari 2012

URBAN SUFISME MODERN


PENDAHULUAN
Istilah urban sufisme atau tashawuf menjadi popular setelah Julia Day Howell (2003) menggunakannya dalam satu kajian antropologi tentang gerakan spiritual yang marak di wilayah perkotaan di Indonesia, terutama kelompok-kelompok zikir dan sejenisnya, kegiatan spiritual ini juga diramaikan sekelompok anggota tarekat, yakni Qadiriyyah dan Naqsybandiyyah (TQN), yang secara rutin menyelenggarakan pengajian manakiban. Terdapat sekitar 158 tempat manakiban yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta. Kegiatan ini menandai bangkitnya aktifitas sufisme di perkotaan. Spiritualisme memang tidak pernah mati. Bukan hanya karena dia terus diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lainnya dari kalangan masyarakat yang masih memegang tradisi ini, melainkan juga muncul di pusat budaya yang sesungguhnya sedang kencang menuju ke arah yang sama sekali berbeda dengannya.

Secara tak terduga dia justru menyembul di sana-sini, di tengah materialisme modern perkotaan. Kemakmuran, kemajuan teknologi, kemudahan dalam penyelenggaraan kehidupan sehari-hari, dan kompetisi yang makin ketat telah melahirkan tekanan yang terkadang tidak tertahankan. Gaya hidup instan dan serba cepat termasuk konsumsi makanan yang tidak sehat, kekurangan waktu untuk memelihara kebersamaan dengan keluarga dan bersosialisasi, kerusakan secara keseluruhan, dan sebagainya justru mengakibatkan manusia modern teralienasi dari diri mereka sendiri

Untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut : a. Urban Sufisme..! b. Persinggungan dan Perbedaan antara Urban Sufism dengan Tashawuf konvensional...!





PEMBAHASAN
A.                 Urban Sufism

Pengertian urban sufism sendiri bisa mencakup berbagai fenomena gerakan spiritual yang muncul di tengah masyarakat perkotaan. Maka, di samping gerakan spiritual yang lebih mengutamakan ritual zikir dan do’a tanpa organisasi tarekat sebagaimana yang dilakukan Ustaz Haryono, Ustaz Arifin Ilham, dan Aa Gym juga termasuk dalam kategori urban sufism adalah gerakan tasawuf konvensional yang masih terikat dengan simpul-simpul organisasi tarekat, seperti yang ditampakkan oleh komunitas Tarekat Qadiriyyah-Naqsybandiyyah.
Pada saat Julian Day Howell melakukan penelitian di Indonesia, sekitar tahun 20001-2005, belum muncul fenomena menjamurnya majlis dzikir-majlis dzikir, seperti dzikir berjamaah ala Ustadz Haryono, majlis Rasulullah yang semarak didirikan oleh para Habaib (seorang yang secara genealogi nyambung pada Rasulullah), Abdullah Gymnastiar atau dikenal dengan nama Aa Giem yang menawarkan MQ (Menejemen qalbu), Ustadz Jefri Bukhari, Ustadz Arifin Ilham, Ustadz Yusuf Mansur yang menawarkan pentingnya bersedekah, Ari Ginanjar yang menawarkan SQ (spiritual quetion/kecerdasan spiritual) yang dikatakan kecerdasan yang melampaui IQ (kecerdasan intelektual) dan EQ (kecerdasan emosional) dan Ustadz Abu Sangkan dengan tawaran Spiritual Training Shalat Khusyu’-nya yang bukunya dicetak sebanyak 13 kali dalam tempo 3 tahun.
Urban sufism merupakan fenomena umum yang terjadi di hampir semua kota besar di dunia. Hanya saja, urban sufism tidak bisa dipahami sebagai telah menggeser popularitas tarekat konvensional. Kenyataannya tashawuf konvensional dengan organisasi tarekat tetap dapat berkembang di tengah hiruk-pikuk masyarakat modern. Fakta ini semakin menegaskan nilai universal dalam sufisme. Seperti diketahui, sufisme cenderung bersifat lentur, toleran, dan akomodatif terhadap keragamaan faham keagamaan dan tradisi lokal. Bahkan, pada level tertentu, sufisme mengandung ajaran kesatuan agama-agama (wahdat al-adyan).
Model keberagamaan inilah yang banyak diminati kalangan Muslim perkotaan yang kosmopolit. Dan fakta ini sedikit banyak juga menjelaskan munculnya fenomena sufisme seperti Anand Krishna atau Kelompok Salamullah di Indonesia. Dalam kaitan inilah Komaruddin Hidayat melihat setidaknya ada empat cara pandang mengapa sufisme semakin berkembang di kota-kota besar di Indonesia: pertama, sufisme diminati oleh masyarakat perkotaan karena menjadi sarana pencarian makna hidup; kedua, sufisme menjadi sarana pergulatan dan pencerahan intelektual; ketiga, sufisme sebagai sarana terapi psikologis; dan keempat, sufisme sebagai sarana untuk mengikuti trend dan perkembangan wacana keagamaan.
Dalam tradisi sufisme, zikir bahkan menjadi inti keseluruhan ajaran yang disampaikan para guru sufi, khususnya mereka yang berafiliasi atau menjadi ikon salah satu tarekat tertentu. Para guru sufi umumnya menciptakan formula-formula dan rumusan zikir secara khusus, sehingga menjadi pembeda antara tarekat yang diajarkannya dengan tarekat lain. Demikian halnya dengan pembersihan diri (tahzib al-nafs) yang dihidangkan Aa Gym adalah tujuan akhir dari semua ajaran yang diberikan para ulama sufi terdahulu. Jadi, bisa dikatakan bahwa fenomena Ustaz Haryono, Ustaz Arifin Ilham dan Aa Gym dan para habaib merupakan bentuk lain dari tradisi berzikir dan bertashawuf yang telah berakar kuat dalam tradisi Islam.
Fenomena urban sufism di Indonesia tidak dimulai ketiga ustaz di atas, yang baru populer beberapa tahun belakangan. Prof. Dr. Buya Hamka, dengan buku Tashawuf Modern-nya, telah jauh mendahului ketiga ustaz tersebut. Prof. Dr. Buya Hamka adalah orang pertama yang memberi penekanan atas pentingnya mengapresiasi nilai-nilai substantif tashawuf tanpa harus terikat dengan ketentuan-ketentuan tarekat. Belakangan juga muncul sastrawan Abdul Hadi WM yang giat mendengungkan puisi-puisi sufi, khususnya karangan Hamzah Fansuri, sehingga semakin banyak kalangan Muslim yang tertarik dengan ajaran tasawuf, mulai sekitar 1980-an, saat itulah muncul dan terus berkembang sampai sekarang ini.
Sebelum istilah sufisme perkotaan (urban sufism) populer dan dijadikan sebagai salah satu pembahasan, terdapat wacana tasawuf modern yang diperkenalkan oleh Buya Hamka (singkatan dari nama lengkapnya Haji Abdul Malik Karim Amrullah)  dengan bukunya “Tasawuf Modern” yang secara khusus memaparkan pandangan sekian aliran pemikiran tentang konsep kebahagiaan. Hamka, meski tidak menjelaskan secara komprehensif dasar-dasar asumsi atau pra-asumsi yang dibangun sebelumnya dan diproyeksikan setelahnya tentang sebuah bangunan epistemologi tasawuf modern sehingga banyak aspek-aspek fundamental dalam kajian tasawuf yang luput dan tidak dieksplorasi. Namun pengaruh tasawuf modern yang diusungnya dapat menyedot perhatian dan diikuti oleh sebagian masyarakat urban. Dia menulis:
“Tasawuf Modern” itu pun menjadi bukti bahwasanya kita juga mencintai hidup di dalam tasawuf, yaitu tasawuf yang diartikan dengan kehendak memperbaiki budi dan membersihkan batin. Kita beri keterangan yang modern, meskipun asalnya terdapat dari buku-buku tasawuf juga. Jadi Tasawuf Modern itu, kita maksudkan ialah keterangan ilmu tasawuf yang dipermodernkan.
 Sejatinya buku tersebut menjabarkan tema bahagia (as-sa’adah), namun rubrik majalah Pedoman Masyarakat, yaitu “Tasawuf Modern” telah lebih masyhur, sehingga tema pembahasan diganti dengan meletakkan rubrik tasawuf modern sebagai judul buku. Meski demikian, tasawuf yang dimodernkan bukan lawan dari tasawuf konvensional, bahkan justru sebagai lanjutan dari tasawuf konvensional itu, lantaran substansinya diambil dari khazanah kitab-kitab tasawuf klasik, hanya saja dimodernkan dalam level penjelasan dan mengkontekstualisasikan dengan masyarakat modern.

B.                 Persinggungan dan Perbedaan antara Urban Sufism dengan Tashawuf konvensional
Dapat kita  garis bawahi masalah persinggungan dan perbedaan antara apa yang terdapat dalam urban sufism dan tasawuf konvensional. Seperti ditunjukkan di atas, setidaknya dalam dua hal urban sufism dan tasawuf konvensional dapat ketemu: pertama dalam hal zikir, dan kedua dalam hal pembersihan hati (tahdhib al-nafs). Sejauh menyangkut zikir, para penggagas urban sufism dan para sufi konvensional sama-sama mengajarkan dan menekankan pentingnya zikir. Dalam fenomena urban sufisme, penekanan pada aspek zikir terlihat pada contoh Arifin Ilham, Ustaz Haryono, dan juga Aa Gym. Pesantren Darut Tauhid pimpinan Aa Gym misalnya, mencanangkan motto lembaganya dengan “zikir, fikir, ikhtiar”, dan bertujuan untuk membentuk insan yang ramah, santun, berwibawa, rajin, trampil cekatan, dan tidak menyia-nyiakan waktu. Konsep zikir ini juga menjadi perhatian dan ajaran utama dalam tasawuf konvensional. Oleh para sufi, zikir bahkan dianggap sebagai pintu gerbang utama (a’zamu babin) untuk mencapai penghayatan makrifat pada al-Haq. Karena itu, dalam ajaran tasawuf konvensional, terutama setelah munculnya berbagai tarekat, tata cara zikir beserta aturan-aturan wiridnya memegang peranan sentral dan menjadi ciri pembeda antara satu tarekat dengan tarekat lain
Ustaz Haryono mengolah zikir ini menjadi menu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Hampir setiap waktu, ribuan pasien antri di rumahnya di Bekasi. Menu zikir dan penyembuhan ala Ustaz Haryono menjadi daya tarik tersendiri sehingga ia mampu menggugah puluhan ribu jamaah untuk mengikuti ritual zikirnya, baik di Pesantrennya di Pasuruan maupun di tempat lain di mana ia diundang oleh jamaahnya.
Sementara itu, Arifin Ilham konsisten dengan promosi zikir taubatnya. Arifin Ilham menegaskan bahwa ia berzikir untuk “mengenal Allah secara lebih total” Konsep zikir ini juga menjadi perhatian dan ajaran utama dalam tasawuf konvensional. Oleh para sufi, zikir bahkan dianggap sebagai pintu gerbang utama (a’zamu babin) untuk mencapai penghayatan makrifat pada al-Haq. Karena itu, dalam ajaran tasawuf konvensional, terutama setelah munculnya berbagai tarekat, tata cara zikir beserta aturan-aturan wiridnya memegang peranan sentral dan menjadi ciri pembeda antara satu tarekat dengan tarekat lain. Dalam Tanbih al-Mashi, karangan seorang ulama Sufi Aceh Abdurrauf Singkel, dijelaskan bahwa zikir merupakan cara paling efektif untuk mendekatkan diri kepada Allah, paling mudah dilakukan, dan paling baik di hadapan Allah. Zikir yang dianjurkan oleh hampir semua sufi, antara lain, adalah bacaan tahlil, لا اله الا الله (Tidak ada Tuhan selain Allah).
Hanya saja, ada sejumlah perbedaan menonjol antara konsep dan formula zikir yang dikembangkan oleh para penggagas urban sufism dengan tasawuf konvensional. Selain aturan zikir yang cenderung rigid dan ketat karena harus didahului dengan ikrar dan bai’at, zikir dalam formulasi para sufi konvensional seringkali dijadikan sarana untuk mencapai penghayatan fana fi Allah (peleburan diri dalam Allah) dan bahkan fana fi fanaih (fana dalam fana itu sendiri). Oleh karenanya, tujuan tertinggi dari zikir itu sendiri adalah diperolehnya keyakinan mutlak akan keesaan Allah dan tenggelam di dalam-Nya, sehingga wujud hamba menjadi hilang dan menjadi tiada (Fathurahman 1999: 71).
Rumusan hakikat zikir seperti itu jelas tidak berkembang dalam urban sufisme. Seperti dikemukakan di atas, Arifin Ilham misalnya menekankan bahwa tujuan zikir itu “sekedar” untuk mencapai cinta (mahabba) Allah, dan memperbaiki moral ummat. Bagi masyarakat di perkotaan, rumusan dan tata cara zikir seperti yang digagas Arifin Ilham ini lebih menarik daripada formulasi zikir yang terikat dalam sebuah tarekat. Selain itu, berbeda dengan yang berkembang dalam dunia tasawuf konvensional, bacaan zikir kalangan pengikut urban sufism seringkali merupakan gabungan antara apa yang diajarkan secara harfiyah oleh Nabi dan para ulama salaf dengan rumusan zikir hasil “racikan” sendiri, yang umumnya dalam bahasa lokal (Indonesia).
Ada dua perbedaan yang cukup menonjol antara tasawuf konvensional dan tasawuf urban, yaitu pertama, sufisme urban tidak begitu memperdulikan genealogi guru dalam tradisi tharekat, sedangkan tasawuf konvensional pada umumnya memperhatikan genealogi dalam tarekat. Meski sejatinya sufisme konvensional juga diminati oleh sebagian masyarakat urban. Bahkan artis, seperti Ahmad Dhani, dengan terang-terangan baiat pada mursyid Tharekat Haqqani (Naqsyabandiah Syadziliah), yaitu Syekh Hisyam Qabbani murid dari Syekh Nadzim al-Haqqani, sufi Kubrus, yang secara genalogis nyampung pada ‘Abdullah al-Daqastani ad-Dimasyqi
Kedua, praktik dan cara dzikir. Yang membedakan antara sufi kota dan sufi konvensional dalam praktik berdzikir, yaitu 1), sufi kota tidak memberikan kepastian dan ketentuan bacaan wirid dan dzikirnya, sedangkan sufi konvensional yang berbasis tharekat menentukan bacaan wirid dan dzikirnya; 2). Sufi konvensional yang berbasis tharekat harus baiat dan suluk menyelami pada kehidupan riil, demi kebaikan dan kemaslahatan diri sendiri dan orang lain makna dzikir berdasarkan panduan dari sang mursyid, dan diimplemetasikan. Sedangkan sufi kota tidak melalui baiat dan suluk pun tidak dipandu oleh sang mursyid.
Persinggungan kedua antara urban sufism dan tasawuf konvensional adalah dalam upaya pembersihan hati (tahdhib al-nafs). Dalam hal ini, pembersihan hati dan jiwa, yang dimulai dari pembersihan tubuh lahir, diikuti dengan pembersihan tubuh batin, merupakan perhatian utama para sufi sejak awal. Dan hal itu pula yang menjadi pula menu tasawuf ajaran Aa Gym, yang kemudian mengorganisasi serta mengolahnya menjadi Manajemen Qalbu (MQ) (Nur’aeni 2005).
Di samping persinggungan, antara urban sufism dan tasawuf konvensional juga terdapat sejumlah perbedaan. Selain tipe jamaahnya, perbedaan yang paling mencolok adalah organisasinya. Jika yang disebut pertama berada dalam wilayah yang sedemikian longgar, sebaliknya yang disebut terakhir sangat menekankan pentingnya sebuah ikatan organisasi yang diwujudkan dalam bentuk tarekat. Tidak heran jika dalam dunia tasawuf konvensional muncul tradisi silsilah dan sanad yang menjelaskan hubungan spiritual antara murshid dan murid, hal yang tidak berkembang dalam fenomena urban sufisme.
Selain itu, dalam tasawuf konvensional para pengikutnya cenderung menjauhi kehidupan dan aktivitas yang bersifat duniawi ('uzla). Hal ini sudah mulai hilang ketika tasawuf masuk dalam fase neo-sufism, karena umumnya tokoh-tokoh neo-Sufism adalah para aktivis yang terlibat dalam kehidupan sosial politik masyarakatnya. Hilangnya aspek 'uzla ini lebih kentara lagi dalam urban sufisme, di mana para pengikutnya justru dari kalangan masyarakat menengah yang sangat disibukkan dengan urusan duniawi, tetapi memiliki ketertarikan terhadap sufisme.

                                                                    
KESIMPULAN

Urban sufisme masyarakat modern merupakan gerakan keagamaan masyarakat perkotaan. Dari sudut pandang agama dapat kita lihat bahwa masyarakat perkotaan haus akan nilai-nilai religius yang disebabkan pola hidup masyarakat perkotaan.
Spiritualisme memang tidak pernah mati. Bukan hanya karena dia terus diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lainnya dari kalangan masyarakat yang masih memegang tradisi ini, melainkan juga muncul di pusat budaya yang sesungguhnya sedang kencang menuju ke arah yang sama sekali berbeda dengannya. Secara tak terduga dia justru menyembul di sana-sini, di tengah materialisme modern perkotaan.
Terma urban sufism (sufisme perkotaan) yang dimaksudkan adalah munculnya fenomena sosial meningkatnya gairah masyarakat urban terharap kecenderungan dan praktik-praktik sufisme. Urban sufism tidak berarti sufisme identik dengan pedesaan dan kampungan, sehingga ketika sufisme diminati oleh masyarakat perkotaan secara massif dianggap sebagai sebuah keganjilan atau keanehan tersendiri. Bahkan sejatinya sufisme, dalam sejarah Islam klasik, muncul, terjadi dinamisasi internal (at-thathawwur ad-dakhili) dan berkembangnya bermula diawali dari para ikon-ikon sufi yang berada di jantung kota, sebagai pusat-pusat kebudayaan dan peradaban setempat. Semisal, sebagai sekedar contoh, Imam Juneid al-Baghdadi, Abu Manshur al-Hallaj, Imam al-Ghazali, dan sufi lainnya hidup dan mengembangkan ide serta mengaplikasikan praktik-praktik sufisme di ibu kota Baghdad; ‘Athaillah as-Sekandari yang cukup dikenal sebagai pengarang kitab al-Hikam hidup di kota Iskandariah-Mesir; ‘Abdullah as-Sya’rani hidup di ibu kota Cairo, seorang yang dikenal seorang sufi yang cukup produktif dan karya-karanya sebagian besar diproyeksikan untuk mengomentari, menganalisa dan menjelaskan pandangan dan ide sufisme Ibnu Arabi.
Meski tidak berarti secara serta merta pula bahwa sufisme hanya berkembang di perkotaan, sebab tidak sedikit para sufi Islam klasik yang hidup di pedesaan atau berasal dari desa kemudian hijrah ke kota. Sehingga, dengan melihat perjalanan sejarah sufisme klasik, maka tidak ada dikotomisasi antara sufi kota dan sufi desa atau sufi kampung. Lantaran proses transformasi kebudayaan dan ilmu pengetahuan terjadi silang-menyilang melalui lalu lintas informasi dari kota ke desa dan sebaliknya dari desa ke kota meski tidak bisa dipungkiri bahwa kota merupakan pusat kekuasaan, kepemerintahan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, informasi dan bahkan peradaban setempat.    
DAFTAR PUSTAKA

Ø  Fathurahman, Oman, 1999, Tanbih Al-Masyi, Menyoal Wahdatul Wujud: Kasus Abdurrauf Singkel di Aceh Abad 17, Bandung: EFEO & Penerbit Mizan.
Ø  HAMKA, Tasauf Moderen, Jakarta: Pustaka Panjimas, cet. XII, 1996, hal. VIII-IX
Ø  Nur’aeni, Zaki, 2005, “Pesantren Daaruttauhid: Virtual Pesantren in the Global Era”, tesis di Program Interdisciplinary Islamic Studies, Pascasarjana UIN Jakarta (updated: terbit sebagai artikel berjudul "Daarut Tauhid: Modernizing a Pesantren Tradition" di Jurnal Studia Islamika , PPIM UIN Jakarta, Vol. 12 No. 3, 2005).